Tak Usah Panik, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Rabu, 05 Januari 2022 - 06:33 WIB
d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi

e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat

2. Mengurus Secara Online

Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah :

a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile

b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya

c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN

d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing

MG10-Soraya Balqis
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More