Menyoal Rendahnya Serapan APBD

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:43 WIB
3. Pendapatan lain-lain yang sah sekitar 10%.

Adapun Dana Transfer Umum (DTU) dapat dipastikan diterima oleh kas di Pemda ketika periode waktunya telah terpenuhi. Dana Alokasi Umum ditransfer setiap bulan dengan persentase sama setiap bulannya. Sedangkan Dana Bagi Hasil ditransfer kepada Pemda setiap triwulan dengan persentase tertentu.

Sementara itu, untuk pendapatan bersumber dari PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah, tentu lebih susah diproyeksikan penerimaannya karena adanya fluktuasi realisasi penerimaan setiap bulannya. Dan dalam implementasinya target perolehan PAD dan pendapatan lain-lain yang sah akan ber-ubah dan berpengaruh positif dengan kinerja dalam pemungutan yang dilakukan oleh Pemda.

Baca juga: Ditegur Kemendagri Soal Uang Mandek Rp12 Triliun, Begini Penjelasan Wagub DKI

Mekanisme Pembelanjaaan APBD

Dari sisi mekanisme pembelanjaannya, Dana Transfer Khusus (DTK) hanya bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Penarikan DTK oleh pemda dilakukan ketika kegiatan telah dilaksanakan/memiliki output.

Untuk Dana Transfer Umum (DTU), memang ditujukan dalam rangka untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah serta untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DTU diberikan dalam bentuk block grant, sehingga Pemda memiliki keleluasan dalam penggunaannya.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga Pemda diberikan otoritas sepenuhnya untuk membelanjakan pendapatan yang diperolehnya.

Kemungkinan Faktor Penyebab APBD Tidak Terserap

Adapun kemungkinan faktor penyebab, tidak terserapnya APBD sebagaimana perencanaan awal adalah sebagai berikut:

a. Biasanya Pemda lebih dahulu memprioritaskan belanja dengan menggunakan dana dari Pendapatan transfer pemerintah pusat, mengingat punya ruang relatif leluasa dalam penggunaannya. Selain itu DTU dan DTK tersebut membutuhkan prasyarat dalam penyalurannya. Tanpa terpenuhinya syarat yang telah ditentukan maka pemerintah pusat berhak menunda penyaluran DTU dan DTK pada tahap berikutnya, dengan pertimbangan ada ruang monitoring dan kewenangan dari Pemerintah Pusat seperti itu, maka dalam melakukan pembelanjaan terlebih dahulu Pemda menggunakan dana DTU dan DTK. Di sisi lain, Penyaluran DTU dalam bentuk block grant membuka peluang terjadinya endapan dana selama belum digunakan untuk membiayai belanja.

b. Adapun PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga dengan pertimbangan lebih leluasa dan punya kewenangan penuh untuk membelanjakanya, terkadang lalai memprediksi bahwa kemungkinan terjadi perbedaan waktu antara pendapatan dengan kecepatan realisasi belanja pada Pemda. Oleh sebab itu biasanya yang paling besar dana APBD yang tidak terserap adalah yang bersumber dari PAD dan pendapatan lain-lain yang sah tersebut.

c. Hal lain dari dana yang tidak terserap itu adalah alasannya karena ada pembentukan Dana Cadangan Pemda. Dana Cadangan ini terbentuk dari upaya menyisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini baru akan dicairkan ketika tujuan pembentukan dana tersebut telah dilaksanakan.

Pilihan Insentif bagi Kepala Daerah

Memang tidak ada aturan yang akan memberikan insentif jika APBD dapat disalurkan sesuai program yang telah direncanakan dengan waktu yang telah ditetapkan, juga tidak ada sanksi jika sebaliknya terjadi, yakni dana APBD tidak mampu atau tidak mau digunakan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Namun jika yang jadi bahan pertimbangan adalah persoalan insentif matematis finansial semata yang mungkin dapat diperoleh oleh Kepala Daerah sebagai orang yang berwenang terhadap penggunaan APBD, bukankah sudah ada insentif yang akan diperoleh di luar gaji pokok dan tunjangan, berupa insentif biaya operasional setiap bulannya seperti yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000. yang dihitung dari besarnya PAD sebuah daerah, dan itu jumlahnya relatif besar. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010 Kepala Daerah juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi.

Adapun Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:

• < Rp1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,

• antara Rp1 triiun s/d Rp2,5 triliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!