Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Senin, 03 Januari 2022 - 18:45 WIB
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyatakan Partai Ummat bakal gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu berisi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".



Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan bahwa Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden karena beberapa alasan.

Baca juga: Songsong Pemilu 2024, Partai Ummat Punya Sayap Baru Bernama Garda Ummat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!