Wacana Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

Senin, 03 Januari 2022 - 12:40 WIB


Menurut Suparji, kajian mendalam sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini belum terdapat rasionalisasi Polri di bawah Kemendagri. Sebab, Polri yang memiliki fungsi penegak hukum bagaimana mekanismenya jika kemudian berada di bawah kementerian.

"Yang krusial adalah bagaimana dia sebagai penegak hukum yang diharapkan independen (tapi di bawah Kementerian)," katanya.

Di sisi lain, jika menambah kementerian baru, maka hal ini tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya ada perampingan birokrasi dan kelembagaan. Ditambah, berdasarkan undang-undang, jumlah kementerian hanya 34.

Baca juga: Lemhannas Usul Polri di Bawah Kementerian, Mahfud MD Persilakan Bertanya ke DPR
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!