Wacana Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Senin, 03 Januari 2022 - 12:40 WIB
JAKARTA - Wacana Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri atau Dewan Keamanan Nasional yang dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo perlu dikaji mendalam, terutama terkait efektivitasnya.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Profesor Suparji Ahmad mengatakan, jika kedudukan Polri di bawah kementerian, maka akan menimbulkan implikasi terkait dengan birokrasi. Sebab, Kemendagri sebagai sebuah kementerian yang sangat strategis akan mendapatkan tanggung jawab baru dalam konteks memberikan semacam manajemen di Kepolisian.
"Maka menurut saya struktur di bawah Kemendagri itu perlu dipertimbangkan tentang efektivitasnya. Artinya belum sampai kepada sebuah pilihan di bawah kementerian atau tidak,” kata Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Lemhannas Usulkan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Menurut Suparji, kajian mendalam sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini belum terdapat rasionalisasi Polri di bawah Kemendagri. Sebab, Polri yang memiliki fungsi penegak hukum bagaimana mekanismenya jika kemudian berada di bawah kementerian.
"Yang krusial adalah bagaimana dia sebagai penegak hukum yang diharapkan independen (tapi di bawah Kementerian)," katanya.
Di sisi lain, jika menambah kementerian baru, maka hal ini tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya ada perampingan birokrasi dan kelembagaan. Ditambah, berdasarkan undang-undang, jumlah kementerian hanya 34.
Baca juga: Lemhannas Usul Polri di Bawah Kementerian, Mahfud MD Persilakan Bertanya ke DPR
Untuk diketahui, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Profesor Suparji Ahmad mengatakan, jika kedudukan Polri di bawah kementerian, maka akan menimbulkan implikasi terkait dengan birokrasi. Sebab, Kemendagri sebagai sebuah kementerian yang sangat strategis akan mendapatkan tanggung jawab baru dalam konteks memberikan semacam manajemen di Kepolisian.
"Maka menurut saya struktur di bawah Kemendagri itu perlu dipertimbangkan tentang efektivitasnya. Artinya belum sampai kepada sebuah pilihan di bawah kementerian atau tidak,” kata Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Lemhannas Usulkan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Menurut Suparji, kajian mendalam sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini belum terdapat rasionalisasi Polri di bawah Kemendagri. Sebab, Polri yang memiliki fungsi penegak hukum bagaimana mekanismenya jika kemudian berada di bawah kementerian.
"Yang krusial adalah bagaimana dia sebagai penegak hukum yang diharapkan independen (tapi di bawah Kementerian)," katanya.
Di sisi lain, jika menambah kementerian baru, maka hal ini tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya ada perampingan birokrasi dan kelembagaan. Ditambah, berdasarkan undang-undang, jumlah kementerian hanya 34.
Baca juga: Lemhannas Usul Polri di Bawah Kementerian, Mahfud MD Persilakan Bertanya ke DPR
Untuk diketahui, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(abd)
tulis komentar anda