Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Tidak Sesuai dengan Kinerja

Rabu, 10 Juni 2020 - 08:55 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK tidak perlu dilakukan karena tidak sebanding dengan kinerja yang dilakukan Firli Bahuri Cs. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Proses pembahasan kenaikan gaji Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK nampaknya masih berlanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tentang adanya pembahasan tersebut. Namun, dirinya berkilah bahwa pembahasan RPP itu merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Pembahasan RPP Gaji Pimpinan KPK Masih Berlanjut)



Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK tidak perlu dilakukan karena tidak sebanding dengan kinerja yang dilakukan Firli Bahuri Cs.

"Beberapa waktu lalu lembaga survei Indikator melansir data terkait tingkat kepercayaan publik pada institusi negara. Temuannya menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!