Bursa Hukum Luncurkan Aplikasi Bantuan Advokat untuk Masyarakat
Minggu, 02 Januari 2022 - 06:24 WIB
“Rancangan awalnya akan saya eksekusi untuk di Amerika Serikat, tapi karena pandemi Covid-19 maka saya terpikir untuk melihat potensinya di Indonesia. Ternyata memang market-nya sangat luas dan belum ada yang menerapkan konsep serupa dengan ini, akhirnya saya memutuskan untuk merealisasikannya di Indonesia,” katanya.
Untuk menggunakan jasa konsultasi advokat melalui aplikasi Bursa Hukum, tersedia berbagai profil advokat dari seluruh Indonesia yang dapat dipilih oleh pengguna. Negosiasi pun nantinya dilakukan tanpa perantara, penerima dan pemberi jasa bisa bernegosiasi secara langsung melalui aplikasi Bursa Hukum.
Baca juga: UU Baru Bolehkan Jaksa Ajukan PK, Advokat Siapkan Judicial Review ke MK
Chief of Brand and Communication Officer Bursa Hukum Dholley Dwi Jatmiko mengatakan masyarakat Indonesia, masih banyak orang yang belum mengenal jasa layanan hukum secara keseluruhan. ”Umumnya, mereka akan mengasosisasikan layanan hukum dengan jasa advokat dan perizinan, padahal banyak lagi yang lainnya. Belum lagi, dalam hal advokat, seringkali diidentikkan dengan kasus besar dan mahal. Padahal, legal services diperlukan oleh pribadi maupun korporasi untuk berbagai keperluan," tuturnya.
Adanya Bursa Hukum sebagai marketplace ini akan mengedukasi masyarakat mengenai layanan jasa hukum secara luas dan membantu seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki akses tanpa batas ke berbagai legal experts dan legal services yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Keamanan transaksi kerja sama antara penerima dan pembeli jasa pun terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga melalui financial technology yang berlisensi.
Untuk menggunakan jasa konsultasi advokat melalui aplikasi Bursa Hukum, tersedia berbagai profil advokat dari seluruh Indonesia yang dapat dipilih oleh pengguna. Negosiasi pun nantinya dilakukan tanpa perantara, penerima dan pemberi jasa bisa bernegosiasi secara langsung melalui aplikasi Bursa Hukum.
Baca juga: UU Baru Bolehkan Jaksa Ajukan PK, Advokat Siapkan Judicial Review ke MK
Chief of Brand and Communication Officer Bursa Hukum Dholley Dwi Jatmiko mengatakan masyarakat Indonesia, masih banyak orang yang belum mengenal jasa layanan hukum secara keseluruhan. ”Umumnya, mereka akan mengasosisasikan layanan hukum dengan jasa advokat dan perizinan, padahal banyak lagi yang lainnya. Belum lagi, dalam hal advokat, seringkali diidentikkan dengan kasus besar dan mahal. Padahal, legal services diperlukan oleh pribadi maupun korporasi untuk berbagai keperluan," tuturnya.
Adanya Bursa Hukum sebagai marketplace ini akan mengedukasi masyarakat mengenai layanan jasa hukum secara luas dan membantu seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki akses tanpa batas ke berbagai legal experts dan legal services yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Keamanan transaksi kerja sama antara penerima dan pembeli jasa pun terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga melalui financial technology yang berlisensi.
Lihat Juga :