Soal Kenaikan Gaji Pimpinan KPK, ICW: Bukan Waktunya Memikirkan Diri Sendiri
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:08 WIB
JAKARTA - Pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana kenaikan gaji pimpinan lembaga antikorupsi itu masih dilanjutkan. Meskipun sebelumnya isu ini sempat redup, namun diam-diam pembahasan ini terus berlanjut.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK saat ini dinilai tidak tepat karena pandemi COVID-19 masih berlangsung. (Baca juga: Pembahasan RPP Gaji Pimpinan KPK Masih Berlanjut)
"Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Indonesia tengah berada di situasi pelik akibat wabah COVID-19. Semestinya sebagai pejabat publik para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah COVID-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
Semestinya alokasi difokuskan untuk bantuan sosial atau mempersiapkan alat pendukung kesehatan terlebih dahulu, bukan untuk kepentingan pribadi para Pimpinan KPK.
"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, dilanjutkannya pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK juga akan menimbulkan potensi terlibat langsung dalam konflik kepentingan. (Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan. Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," tandasnya.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK saat ini dinilai tidak tepat karena pandemi COVID-19 masih berlangsung. (Baca juga: Pembahasan RPP Gaji Pimpinan KPK Masih Berlanjut)
"Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Indonesia tengah berada di situasi pelik akibat wabah COVID-19. Semestinya sebagai pejabat publik para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah COVID-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
Semestinya alokasi difokuskan untuk bantuan sosial atau mempersiapkan alat pendukung kesehatan terlebih dahulu, bukan untuk kepentingan pribadi para Pimpinan KPK.
"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, dilanjutkannya pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK juga akan menimbulkan potensi terlibat langsung dalam konflik kepentingan. (Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan. Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," tandasnya.
(kri)
tulis komentar anda