Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Asabri dan Jiwasraya

Sabtu, 01 Januari 2022 - 16:01 WIB
Seperti Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dituntut jaksa dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp17,9 miliar.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp453,7 juta.

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaya dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp64,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi melalui proses pengalihan 300 ribu lebih polis nasabah asuransi Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Hal ini harus kita kembalikan dalam arti kepercayaan. Kalau kepercayaan itu ambruk tentu sama saja ketika bicara dalam melakukan program masyarakat," kata Erick pekan lalu.

Erick menjelaskan komitmen pemerintah tersebut dibuktikan dengan pembayaran klaim bagi nasabah bancassurance dari korporasi dan retail dengan produk Mantap Plus Plan C. Saat ini sudah 8.774 klaim nasabah yang dibayarkan sejak 20 Desember 2021.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More