Sepanjang 2021, Kemenkumham Sebut 122 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI

Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:38 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mencatat 122 narapidana kasus terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, sepanjang 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 122 narapidana kasus terorisme yang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) sepanjang 2021.

Baca juga: Kemenkumham Ungkap 115.798 Narapidana Dirumahkan Selama Pandemi



"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sidak Halinar di Lapas Bekasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!