Sepanjang 2021, Kemenkumham Sebut 122 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI

Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:38 WIB
"Serta memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa," imbuhnya.

Rika merincikan, narapidana terorisme yang telah ikrar setia NKRI, terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan jumlah 68 orang.

Kemudian, disusul 13 narapidana dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan 9 napi terorisme dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.

"Dalam ikrarnya, narapidana teroris berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," beber Rika.

Adapun kata Rika, ikrar setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi. Hal itu diperlukan guna penegasan bahwa narapidana yang sempat terpapar paham terorisme, bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!