Darurat Kekerasan Seksual, Pemerintah Harus Ambil Langkah Sistematis
Jum'at, 31 Desember 2021 - 09:23 WIB
Menurut Saleh, salah satu catatan penting selama 2021 adalah maraknya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Dia menegaskan bahwa status darurat kekerasan seksual harus disikapi serius dan diantisipasi untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Saleh mendukung pemerintah dalam melakukan upaya-upaya serius san sistematis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut.
"PAN mendukung pemerintah melakukan upaya serius dan sistematis dalam hal pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Selain itu, kata Ketua DPP PAN ini, dalam hal penanganan Covid-19, ia yang juga Anggota Komisi IX DPR RI menyarankan agar protokol kesehatan dan prosedur pencegahan dan penanganan di bandara dan pelabuhan Internasional diperbaiki.
"PAN menyarankan waktu karantina untuk WNI yang datang dari perjalanan luar negeri, jika dinyatakan negatif melalui tes PCR cukup 3-5 hari saja dan selanjutnya dilanjutkan karantina di rumah. Selain itu, jangan sampai kebijakan yang diterapkan terkesan berubah-ubah, mencerminkan kurangnya kajian yang memadai terkait kebijakan yang dibuat," sarannya.
Oleh karena itu, Saleh mendukung pemerintah dalam melakukan upaya-upaya serius san sistematis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut.
"PAN mendukung pemerintah melakukan upaya serius dan sistematis dalam hal pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Selain itu, kata Ketua DPP PAN ini, dalam hal penanganan Covid-19, ia yang juga Anggota Komisi IX DPR RI menyarankan agar protokol kesehatan dan prosedur pencegahan dan penanganan di bandara dan pelabuhan Internasional diperbaiki.
"PAN menyarankan waktu karantina untuk WNI yang datang dari perjalanan luar negeri, jika dinyatakan negatif melalui tes PCR cukup 3-5 hari saja dan selanjutnya dilanjutkan karantina di rumah. Selain itu, jangan sampai kebijakan yang diterapkan terkesan berubah-ubah, mencerminkan kurangnya kajian yang memadai terkait kebijakan yang dibuat," sarannya.
(maf)
Lihat Juga :