KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101

Kamis, 30 Desember 2021 - 19:21 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bakal mengkaji ulang kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menyebut pihaknya bakal mengkaji ulang kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Hal itu dilakukan dengan memanggil para penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tersebut.

"Nanti kami akan meminta penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan ini, kan sudah lama, tentu sudah banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan, alat buktinya apa saja," kata Alexander, Kamis (30/12/2021).

Alexander mengaku kesulitan untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. "Karena, beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," kata Alexander.





Alexander mengatakan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan TNI terkait dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter itu. "Nanti kami pasti akan melihat proses penyelidikan yang sudah dilakukan KPK sejauh mana alat bukti yang sudah kita temukan. Apakah semata-mata hanya menunggu penghitungan kerugian negara," katanya.



Namun, kata Alexander, kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara. KPK sendiri telah mengusut pihak swasta yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. "Tapi, ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara. Tapi, nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan APH lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata Alexander.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sedangkan pihak TNI yang menjadi tersangka telah diambil alih oleh Puspom TNI.

Anggota TNI yang telah ditetapkan tersangka yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Selain itu, KPK dan TNI juga telah menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Dan juga pemblokiran rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More