Usut Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri

Kamis, 30 Desember 2021 - 14:11 WIB
Plt juru bicara KPK Ali Fikri . Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca juga: KPK Tahan Petinggi Adhi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP).



"Diah Anggraeni (Mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Pengusutan kerugian negara itu, kata Ali, dikonfirmasi kepada mantan Sekjen Kemendagri agar KPK dapat memastikan berapa total kerugian negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN.

"Dengan tujuan agar Tim Penyidik bisa mendapatkan dapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

Selain Dono, KPK juga telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom tersangka pada kasus tersebut.

Dudy juga ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

Namun, KPK belum menahan Adi karena yang bersangkutan beralasan sakit. KPK pun bakal melakukan pemanggilan ulang untuk Adi.

Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More