Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:26 WIB
"Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas," jelasnya.

"Kemudian membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu. Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara," tambahnya.

Dirjen Novie mengatakan, surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis.

"Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan," terangnya.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.

"Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50% dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70%. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan," paparnya.

Novie menyampaikan, pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini.

"Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!