Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng

Senin, 27 Desember 2021 - 17:48 WIB
Polisi menduga proses pengajuan tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit pun diduga tak sesuai peruntukan karena untuk membayar pinjaman pada bank lain. "Sampai saat ini, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ujar Cahyono.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Dugaan Korupsi

Dari hasil pendalaman penyidik, kreditur dan debitur saling mengenal sejak lama. Sehingga, penyidik menduga ada hubungan yang membuat proses penyaluran kredit tersebut dapat terlaksana.

Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.

Selain itu, BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar. Padahal, sejak waktu kejadian dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi BPD Jateng telah menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada 140 nasabah.

"Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet). Debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kerdit," ucap Cahyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!