Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Senin, 13 Desember 2021 - 10:15 WIB
loading...
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Pasal 310 KUHP berbunyi 'Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Pencemaran nama baik tak melulu dilakukan secara langsung tapi juga bisa melalui media sosial. Khusus untuk pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Jadi perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. Untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan membuat malu orang lain menjadi malu adalah pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator KontraS Fatia

Ada dua respons yang bisa dilakukan oleh orang yang merasa dipermalukan. Membiarkan dan memaafkan orang yang menyerang atau bisa juga melaporkannya ke pihak berwajib. Lalu bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi? Berikut ini penjelasan anggota Polri, Benny F Surbakti yang dikutip dari video yang diunggah di kanal Youtube Elang Maut Channel, Senin (13/12/2021).

1. Mengumpulkan saksi
Mengumpulkan saksi yang melihat atau menonton tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini untuk memperkuat laporan yang telah terjadi pencemaran nama baik dan mempermudah aparat melakukan dalam penyelidikan lebih lanjut.

2. Mengumpulkan bukti
Untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya kumpulkan barang yang dapat menjadi bukti, seperti foto, screenshoot, tulisan, atau video pada saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Hal ini dibutuhkan untuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

3. Mempersiapkan diri dengan matang
Sebelum melaporkan ke pada polisi, pelapor harus mempersiapkan diri dengan matang, membawa semua bukti-bukti yang dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang akan disampaikan kepada pihak kepolisisan. Setelah itu pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian tersebut, mulai dari apa yang terjadi pada pelapor, bagaimana kejadian tersebut, kapan kejadiannya, kenapa itu bisa terjadi, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik pelapor tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Gentar...
Ruben Onsu Tak Gentar Ancaman Sarwendah, Kuasa Hukum Sebut Juga Punya Bukti Kejutan
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Berita Terkini
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved