Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Senin, 13 Desember 2021 - 10:15 WIB
loading...
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Pasal 310 KUHP berbunyi 'Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Pencemaran nama baik tak melulu dilakukan secara langsung tapi juga bisa melalui media sosial. Khusus untuk pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Jadi perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. Untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan membuat malu orang lain menjadi malu adalah pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator KontraS Fatia

Ada dua respons yang bisa dilakukan oleh orang yang merasa dipermalukan. Membiarkan dan memaafkan orang yang menyerang atau bisa juga melaporkannya ke pihak berwajib. Lalu bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi? Berikut ini penjelasan anggota Polri, Benny F Surbakti yang dikutip dari video yang diunggah di kanal Youtube Elang Maut Channel, Senin (13/12/2021).

1. Mengumpulkan saksi
Mengumpulkan saksi yang melihat atau menonton tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini untuk memperkuat laporan yang telah terjadi pencemaran nama baik dan mempermudah aparat melakukan dalam penyelidikan lebih lanjut.

2. Mengumpulkan bukti
Untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya kumpulkan barang yang dapat menjadi bukti, seperti foto, screenshoot, tulisan, atau video pada saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Hal ini dibutuhkan untuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

3. Mempersiapkan diri dengan matang
Sebelum melaporkan ke pada polisi, pelapor harus mempersiapkan diri dengan matang, membawa semua bukti-bukti yang dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang akan disampaikan kepada pihak kepolisisan. Setelah itu pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian tersebut, mulai dari apa yang terjadi pada pelapor, bagaimana kejadian tersebut, kapan kejadiannya, kenapa itu bisa terjadi, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik pelapor tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved