Lewat UU Penyiaran, Pemerintah Diminta Jamin Eksistensi Industri Televisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 16:39 WIB
Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran memasukkan aturan untuk menjamin agar televisi yang tetap terlindungi dari digitalisasi.
Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution berharap pemerintah melalui UU Penyiaran dapat menjamin keberlangsungan industri televisi yang sudah lama eksis.
"Dengan banyaknya televisi tentunya iklim kompetisi di televisi ini sangat ketat. Nah kami berharap dengan UU yang baru nanti, televisi-televisi eksisting ini tidak menjadi seperti kata Pak Menteri menjadi sunset atau menjadi suatu bisnis yang mati karena begitu besarnya investasi ditanamkan ditelevisi ini," tutur Syafril dalam diskusi yang digelar Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) bertajuk RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Syafril menjelaskan, industri pertelevisian di Indonesia sudah sangat banyak. di Indonesia. Pada 2008, tercatat lebih dari 1.108 izin stasiun televisi.
Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution berharap pemerintah melalui UU Penyiaran dapat menjamin keberlangsungan industri televisi yang sudah lama eksis.
"Dengan banyaknya televisi tentunya iklim kompetisi di televisi ini sangat ketat. Nah kami berharap dengan UU yang baru nanti, televisi-televisi eksisting ini tidak menjadi seperti kata Pak Menteri menjadi sunset atau menjadi suatu bisnis yang mati karena begitu besarnya investasi ditanamkan ditelevisi ini," tutur Syafril dalam diskusi yang digelar Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) bertajuk RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Syafril menjelaskan, industri pertelevisian di Indonesia sudah sangat banyak. di Indonesia. Pada 2008, tercatat lebih dari 1.108 izin stasiun televisi.
Lihat Juga :