12.641 Napi Dapat Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas

Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:23 WIB
Pemerintah memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 kepada 12.641 narapidana (napi) pemeluk agama Kristen dan Katolik. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021kepada 12.641 narapidana ( napi ) pemeluk agama Kristen dan Katolik. Dari jumlah itu, sebanyak 12.562 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian.

Sedangkan 79 narapidana, mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas. "Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti melalui keterangan resminya, Jumat (24/12/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun Rika, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, sejumlah 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari.





Kemudian, 7.884 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan. Selanjutnya, 1.854 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari; 34 orang mendapat remisi 1 bulan; 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari; dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Seluruhnya dinyatakan bebas setelah mendapat RK II tersebut.

Adapun, narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak pada tahun ini berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan angka 2.456 narapidana. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat remisi, Rika memohon untuk bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More