Ratio Legis Kawin Siri
Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:12 WIB
Ilman Hasjim (Ist)
Ilman Hasjim
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia
ISU keabsahan kawin siri atau kawin tidak tercatat kembali hangat dalam ruang-ruang diskusi. Benturan norma regulasi dan kewenangan antarlembaga diduga menjadi salah satu pemicu. Imbasnya, warna hukum kawin siri menjadi abu-abu. Padahal sejak lama undang-undang menghendaki perkawinan untuk dicatat. Apalagi konstitusi sudah mendeklarasi Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, segala hal terkait hajat hidup masyarakat banyak dan ragam pola penyelenggaraan negara harus diatur dengan hukum.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita untuk hidup bersama. Demikian makna tersirat pasal pembuka undang-undang perkawinan. Hal senada juga terurai dalam kompilasi hukum Islam (KHI). Ringkasan kalimat di atas menunjukkan perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia. Sebab, hanya dengan perkawinan terjadi penyatuan jiwa-raga dua insan berbeda dengan hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga wajar kiranya prosesi ijab-kabul yang dilaksanakan harus terselenggara dengan paripurna.
Kini, legalitas kawin siri kembali memunculkan kontroversi. Cuplikan video kebolehan nikah tidak berakta tersebut dapat dicatat dalam dokumen resmi menuai polemik. Padahal regulasi telah lama mengatur. Bila belum berkekuatan hukum, mereka yang terjebak dalam “ikatan suci” tak tercatat harus mengajukan pengesahan perkawinan ke pengadilan. Sebab, meskipun sah menurut agama sebagaimana maksud pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, secara hukum kawin siri harus dinyatakan tidak pernah terjadi. Karena dilakukan tanpa “sepengetahuan” negara. Maka menjadi aneh ketika yang tak pernah terjadi dituliskan dalam akta kependudukan milik negara.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia
ISU keabsahan kawin siri atau kawin tidak tercatat kembali hangat dalam ruang-ruang diskusi. Benturan norma regulasi dan kewenangan antarlembaga diduga menjadi salah satu pemicu. Imbasnya, warna hukum kawin siri menjadi abu-abu. Padahal sejak lama undang-undang menghendaki perkawinan untuk dicatat. Apalagi konstitusi sudah mendeklarasi Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, segala hal terkait hajat hidup masyarakat banyak dan ragam pola penyelenggaraan negara harus diatur dengan hukum.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita untuk hidup bersama. Demikian makna tersirat pasal pembuka undang-undang perkawinan. Hal senada juga terurai dalam kompilasi hukum Islam (KHI). Ringkasan kalimat di atas menunjukkan perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia. Sebab, hanya dengan perkawinan terjadi penyatuan jiwa-raga dua insan berbeda dengan hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga wajar kiranya prosesi ijab-kabul yang dilaksanakan harus terselenggara dengan paripurna.
Kini, legalitas kawin siri kembali memunculkan kontroversi. Cuplikan video kebolehan nikah tidak berakta tersebut dapat dicatat dalam dokumen resmi menuai polemik. Padahal regulasi telah lama mengatur. Bila belum berkekuatan hukum, mereka yang terjebak dalam “ikatan suci” tak tercatat harus mengajukan pengesahan perkawinan ke pengadilan. Sebab, meskipun sah menurut agama sebagaimana maksud pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, secara hukum kawin siri harus dinyatakan tidak pernah terjadi. Karena dilakukan tanpa “sepengetahuan” negara. Maka menjadi aneh ketika yang tak pernah terjadi dituliskan dalam akta kependudukan milik negara.
Lihat Juga :