Kubu Moeldoko Kalah Lagi, Loyalis AHY: Kado Akhir Tahun untuk Demokrasi
Kamis, 23 Desember 2021 - 18:24 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Gugatan tersebut dialayangkan terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penolakan atas gugatan kubu Moeldoko ini tertuang pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12). Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menyebut putusan ini sebagai kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Sebab menurut dia, apa yang menimpa Partai Demokrat adalah upaya pembegalan terhadap demokrasi.
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan gugatan kubu Moeldoko karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya adalah SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Kekalahan di PTUN ini melengkapi dua kekalahan kubu Moeldoko sebelumnya. Pertama, ketika pemerintah menolak mengesahkan KLB Deli Serdang dan susunan pengurus Partai Demokrat yang dihasilkannya. Hal itu dimumkan secara resmi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
Kekalahan kedua kubu Moeldoko yaitu ketika mencoba menggugat AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 di Mahkamah Agung (MA). Tetapi MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena tidak berwenang mengadili objek yang dipersoalkan. MA berpendapat AD/ART bukanlah produk perundang-undangan yang bisa diadili MA.
Penolakan atas gugatan kubu Moeldoko ini tertuang pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12). Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menyebut putusan ini sebagai kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Sebab menurut dia, apa yang menimpa Partai Demokrat adalah upaya pembegalan terhadap demokrasi.
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan gugatan kubu Moeldoko karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya adalah SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Kekalahan di PTUN ini melengkapi dua kekalahan kubu Moeldoko sebelumnya. Pertama, ketika pemerintah menolak mengesahkan KLB Deli Serdang dan susunan pengurus Partai Demokrat yang dihasilkannya. Hal itu dimumkan secara resmi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
Kekalahan kedua kubu Moeldoko yaitu ketika mencoba menggugat AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 di Mahkamah Agung (MA). Tetapi MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena tidak berwenang mengadili objek yang dipersoalkan. MA berpendapat AD/ART bukanlah produk perundang-undangan yang bisa diadili MA.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda