4 Pertarungan lawan Kubu Moeldoko, AHY Sementara Unggul 2-1

Rabu, 10 November 2021 - 13:16 WIB
loading...
4 Pertarungan lawan Kubu Moeldoko, AHY Sementara Unggul 2-1
Kubu AHY untuk sementara unggul melawan kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berawal dari ketidakpuasan terhadap Kongres 2020, internal Partai Demokrat memanas. Sejumlah kader bergabung dengan mantan kader Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumetara Utara.

KLB yang digelar pada 5 Maret 2021 itu boleh jadi merupakan puncak perlawanan politik faksi-faksi di dalam tubuh Partai Demokrat yang bergabung melawan kubu Cikeas, di mana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi simbol utamanya.

Berdalih Kongres 2020 dimanipulasi dan struktur kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemipinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dikuasai faksi Cikeas, KLB menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.



Di sinilah dimulainya pertempuran untuk menguasai legalitas partai antara kubu Moeldoko dengan AHY . Dari panggung politik, persetruan berlanjut ke ruang sidang. Terhitung setelah KLB hingga saat ini, setidaknya ada empat upaya yang dilakukan kedua kubu untuk mengukuhkan posisi. Dan, dari empat pertarungan tersebut, AHY untuk sementara menang dengan skor 2-1.

Berikut catatan keempat pertarungan antara kubu AHY dengan kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat.

1. Pemerintah Menolak KLB Deli Serdang

Tak lama setelah berakhirnya KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat ke Kemenkumham. Dalam putusan resmi yang diumumkan pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

”Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” kata Yasonna saat mengumumkan keputusan tersebut.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)