Hukuman Mati: Pilihan Hukum yang Dilematis

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:44 WIB
Romli Atmasasmita (Ist)
ROMLI ATMASASMITA

Guru Besar Universitas Padjadjaran



JAKSA Agung telah merencanakan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi dengan alasan bahwa korupsi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor). Namun di dalam Undang-Undang (UU) Tipikor ditegaskan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut harus dapat dikembalikan antara lain melalui penyitaan.

Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hukuman mati hanya diperbolehkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional,recidive dan ketika negara dalam keadaan krisis ekonomi moneter. Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” yang disebutkan secara limitatif dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak berarti sebatas hal-hal tersebut. Jaksa dan terutama hakim dapat memberikan penfasiran ekstensif jika berdasarkan keyakinannya korupsi telah melampaui nalar sehat sebagai warga negara Indonesia atau melanggar sila kemanusian yang adil dan beradab sebagai warga bangsa terhadap keprihatinan nasib sesamanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!