Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah Atas Capaian Pendapatan Negara

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:21 WIB
"Terkait pengampunan pajak jilid 2 di tahun 2022, saya memperkirakan dapat memberi kontribusi tambahan penerimaan perpajakan Rp110-120 triliun dengan catatan kesiapan segala hal dari Ditjen Pajak, seperti aturen implementasinya, dukungan sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, dan kepatuhan wajib pajak," jelasnya.

Kedua, pemberlakukan pajak karbon berpotensi mengoreksi pos perpajakan lainnya seperti PPh dan PPN migas dan batubara. Menyusutnya pos perpajakan ini harus mampu digantikan dengan meningkatnya sektor manufaktur dan hilirisasi sektor sektor olahan non migas lainnya, termasuk penyempurnaan pengenaan pajak dan PNBP pada sektor telko dan ecommerce yang terus mengalami pertumbuhan tinggi.

Ketiga, harus disadari industri migas akan segera menjadi sunset industry, investasi pemerintah, BUMN dan swasta harus mendorong tumbuhnya energi baru dan terbarukan sebagai arah industri ke depan.Untuk mendorong pertumbuhan energi baru dan terbarukan, wajib kiranya pemerintah memberikan berbagai insentif pajak.

"Sebagai gantinya dan mendorong pelaku usaha melakukan transformasi usaha, perlu kiranya pemerintah menimbang kenaikan royalti batubara. Royalti batubara saat ini masih rendah yakni 3-7 persen tergantung kandungan kalorinya," terangnya.

Keempat, penerimaan cukai selama ini didominasi oleh cukai industri hasil tembakau. Sementara banyak sekali barang kena cukai lainnya yang bisa kita lakukan.

Bila kesadaran rakyat akan hidup sehat makin tinggi, seiring dengan makin restriktifnya penjualan rokok, maka cukai industri hasil tembakau pada akhirnya juga akan menjadi sunset industry. Akan lebih baik jika mulai tahun depan pemerintah melakukan penggalian (ekstensifikasi) cukai.

Bukankah Ditjen Bea dan Cukai telah membuat estimasi bila cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan diberlakukan, setidaknya ada tambahan penerimaan cukai minimal Rp 13,52 triliun per tahun.

"Jika tahun kemarin dan tahun ini kondisi pelaku usaha sedang sulit akibat pandemi, saya kira tahun depan sudah waktunya pengenaan cukai terhadap dua jenis barang diatas," tuturnya.

Kelima, pada tahun 2019, Wajib Pajak (WP) terdaftar sebanyak 41,99 juta dan yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta dan yang realisasi SPT sebanyak 13,39 juta. Meskipun dari tahun ke tahun ada peningkatan jumlah WP, WP wajib SPT dan realisasi SPT, namun kita masih melihat banyak tantangan yang harus dibenahi sektor perpajakan nasional.

Seiring dengan kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP, harusnya WP meningkat drastis. Jika pada tahun 2020 jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 128,4 juta setidaknya jumlah WP sebanyak itu. Dari modal peningkatan WP, perlu kiranya fiskus penataan data WP.

Dari basis data yang disempurnakan itulah fiskus bisa jemput bola. Meskipun sistem perpajakan self reported, artinya bergantung kepatuhan WP, tetapi perlu ditimbangkan agar fiskus melakukan pemberitahuan terhadap WP yang kena pajak, banyak kanal informasi yang bisa digunakan untuk menyampaikannya, salah satunya nomor handphone.

"Itulah perlunya integrasi data dengan Kominfo. Syarat telah melaporkan SPT bisa diintegrasikan dengan syarat pelayanan publik lainya seperti pendaftaran sekolah anak, perpanjangan SIM/STNK, dll," kata Said.

Keenam, transformasi penerimaan pajak harus didorong agar bertumpu pada PPh orang pribadi. Sebab bila masih bertumpu pada PPh badan sangat berisiko terhadap kondisi ekonomi domestik dan global. Jika kondisi ekonomi sedang lesu, PPh badan otomatis pasti menurun dan dampak ikutannya penerimaan pajak juga akan terkoreksi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More