Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Merasa Dizalimi
Selasa, 14 Desember 2021 - 04:46 WIB
loading...
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri , Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Heru Hidayat merasa dizalimi atas tuntutan tim jaksa tersebut. Melalui nota pembelaannya (pleidoi), Heru menolak dituntut hukuman mati oleh jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, tuntutan tim jaksa tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Asabri Tolak Dituntut sebagai Koruptor
"Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum," ujar Heru saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Heru menilai tuntutan hukuman mati tim jaksa tidak sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan. Sebab, tim jaksa tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan Heru Hidayat. Tim jaksa, kata Heru, hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dalam surat dakwaannya.
"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," jelasnya.
Heru Hidayat merasa dizalimi atas tuntutan tim jaksa tersebut. Melalui nota pembelaannya (pleidoi), Heru menolak dituntut hukuman mati oleh jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, tuntutan tim jaksa tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Asabri Tolak Dituntut sebagai Koruptor
"Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum," ujar Heru saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Heru menilai tuntutan hukuman mati tim jaksa tidak sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan. Sebab, tim jaksa tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan Heru Hidayat. Tim jaksa, kata Heru, hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dalam surat dakwaannya.
"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," jelasnya.
Lihat Juga :