Stabilisasi Harga Minyak Goreng

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:51 WIB
Merujuk hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021, pengeluaran penduduk untuk minyak goreng sebesar Rp 16.111/kapita/bulan. Dari sisi belanja rumah tangga, porsi pengeluaran buat membeli minyak goreng sebenarnya tidak besar, hanya 1,27% dari total pengeluaran sebesar Rp 1.264.590/kapita/bulan. Dari sisi persentase, kenaikan itu cukup kecil. Akan tetapi, dari sisi nominal cukup besar. Bagi warga miskin/rentan, ini masalah krusial: mereka harus merealokasi pengeluaran.

Warga miskin, juga mereka yang masuk 40% berpenghasilan terbawah dan terkategori hampir/rentan miskin, mayoritas pengeluaran untuk pangan. Ini terpotret dari sumbangan garis kemiskinan makanan, yang per Maret 2021, porsinya sebesar 73,96% dari pengeluaran rumah tangga. Hanya 26,04% pengeluan non-makanan. Implikasi kondisi ini, stabilitas harga pangan menjadi kebutuhan mutlak agar akses terjaga. Harga pangan naik atau turun bakal berpengaruh langsung pada jumlah warga miskin.

Kalau harga minyak goreng naik pasti menekan daya beli warga miskin. Jika pada saat yang sama harga pangan selain minyak goreng juga naik, tekanan terhadap daya beli kian tinggi. Bila ini terjadi, bisa dipastikan mereka yang hanya sejengkal di atas garis kemiskinan akan jatuh jadi warga miskin. Betapa harga minyak goreng menekan daya beli warga miskin tecermin dari sumbangan komoditas ini pada inflasi pada Oktober dan November. Pada November 2021, misalnya, inflasi nasional 0,37%. Kelompok makanan menjadi penyumbang superior dengan kontributor terbesar dari minyak goreng.

Saat ini kenaikan inflasi di Indonesia lebih karena kenaikan biaya produksi dan distribusi. Cost-push inflation ini harus dikendalikan agar tidak semakin menggerus daya beli warga. Kenaikan inflasi yang positif seharusnya berasal dari lonjakan permintaan, bukan dari melonjaknya biaya distribusi dan produksi. Dalam konteks ini, untuk kesekian kalinya, amat penting untuk menstabilkan harga-harga pangan, termasuk minyak goreng. Bukan hanya untuk menjamin akses warga, tapi juga untuk menyehatkan perekonomian.

Urgensi stabilisasi harga minyak goreng didasari oleh kenyataan bahwa Indonesia adalah produsen sawit nomor satu di dunia. Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, pada 2020 produksi CPO mencapai 46 juta ton, 43% di antaranya untuk konsumsi dalam negeri, sisanya diekspor. Dari angka ini, 8,6 juta ton untuk pangan dalam negeri (termasuk untuk minyak goreng) dan 18,4 juta ton untuk pangan ekspor. Sementara untuk energi (biodiesel), 10,5 juta ton buat dalam negeri dan 0,5 juta ton ekspor. Sisanya untuk industri lain, seperti oleochemical. Artinya, produksi melimpah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!