Soal Presidential Threshold 20%, Demokrat Teringat Upaya Jegal SBY
Rabu, 22 Desember 2021 - 06:27 WIB
Selanjutnya kata Irwan, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dam pilpres selesai. Jadi, Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai.
Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama.
"Di situlah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi/pencalonan," ucapnya.
Selain itu Irwan menambahkan, desain pilpres konstitusional di Indonesia juga menganut skema second round system (dua ronde) dan simple majority (kemenangan sederhana 50%+1).
Yang artinya, konstitusi memiliki mekanisme saringan terhadap setiap capres-cawapres agar pemilu dapat menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat.
"Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," jelasnya.
"Di situlah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara," tutup Irwan Fecho.
Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama.
"Di situlah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi/pencalonan," ucapnya.
Selain itu Irwan menambahkan, desain pilpres konstitusional di Indonesia juga menganut skema second round system (dua ronde) dan simple majority (kemenangan sederhana 50%+1).
Yang artinya, konstitusi memiliki mekanisme saringan terhadap setiap capres-cawapres agar pemilu dapat menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat.
"Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," jelasnya.
"Di situlah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara," tutup Irwan Fecho.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda