Menag Yaqut Copot 6 Pejabat Eselon 1, Sekjen Kemenag: Bukan Hukuman
Selasa, 21 Desember 2021 - 18:33 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi kepada enam pejabat eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Mereka yang dicopot adalah Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Kemudian, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi. "Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).
Kata Nizar, Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK,” tuturnya.
Dia menjelaskan alasan dan pertimbangan melakukan mutasi itu bukan untuk konsumsi publik. "Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Menurutnya, Menag Yaqut memiliki pertimbangan alasan memberhentikan keenam pejabat tersebut. Hal itu juga merupakan hak Menag.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,"ucap dia.
Nizar juga menyampaikan bahwa mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," imbuhnya.
Ia pun turut memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," pungkasnya.
Kemudian, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi. "Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).
Kata Nizar, Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK,” tuturnya.
Dia menjelaskan alasan dan pertimbangan melakukan mutasi itu bukan untuk konsumsi publik. "Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Menurutnya, Menag Yaqut memiliki pertimbangan alasan memberhentikan keenam pejabat tersebut. Hal itu juga merupakan hak Menag.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,"ucap dia.
Nizar juga menyampaikan bahwa mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," imbuhnya.
Ia pun turut memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda