Pemerintah Pastikan Tak Intervensi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:48 WIB
"Diharapkan ke depannya dapat terus dipadukan dengan berbagai program pemerintah seperti pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi restoratif justice, pedoman implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE,” ungkapnya.

Hal itu, sambung Sugeng, akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektremisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.

Sugeng menambahkan berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama. Tentunya, dari hasil bahasan itu dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Kemenko Polhukam akan terus mengkoordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi berbagai sumbatan atau hambatan di dalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terkait pembangunan hukum dan HAM," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!