Bareskrim Polri Periksa 29 Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun
Senin, 20 Desember 2021 - 11:30 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 29 korban dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ). Kasus itu ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
"Hari ini sudah 20 lebih dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan," kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ma'mun mengungkapkan, pihaknya telah menerima puluhan laporan dari korban dugaan kasus tersebut. Dalam hal ini, polisi menerima laporan dengan kapasitas kelompok.
"Berkelompok, satu kelompok ada yang 30 orang, 50 orang begitu lah kira-kira," ujar Ma'mun.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap membuka posko pendaftaran bagi para korban yang merasa dirugikan akibat perkara tersebut. "Iya kita buka, wajib itu. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di Lantai5Gedung Subdit V," ucap Ma'mun.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat 17 Desember 2021 dan B pada Sabtu 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021, menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
"Hari ini sudah 20 lebih dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan," kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ma'mun mengungkapkan, pihaknya telah menerima puluhan laporan dari korban dugaan kasus tersebut. Dalam hal ini, polisi menerima laporan dengan kapasitas kelompok.
"Berkelompok, satu kelompok ada yang 30 orang, 50 orang begitu lah kira-kira," ujar Ma'mun.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap membuka posko pendaftaran bagi para korban yang merasa dirugikan akibat perkara tersebut. "Iya kita buka, wajib itu. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di Lantai5Gedung Subdit V," ucap Ma'mun.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat 17 Desember 2021 dan B pada Sabtu 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021, menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda