1 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun Masih Diburu

Senin, 20 Desember 2021 - 10:24 WIB
loading...
1 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun Masih Diburu
Satu dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun, masih kabur. Foto/Dok.Okezone
A A A
JAKARTA - Satu dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun, masih kabur. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih memburunya.

"Satu lagi DR belum tertangkap, dia masih lari, masih kabur," kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Ma'mun mengatakan sebenarnya keberadaan DR sudah terlacak. Meski begitu, penyidik kesulitan menangkap karena tersangka tersebut terus melarikan diri.



"Dia masih pindah-pindah terus, masih melarikan diri lah putar-putar terus, ke mana-mana. Doain saja biar segera ketangkap ya," ujar Ma'mun.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat 17 Desember 2021 dan B pada Sabtu 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021 menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3703 seconds (0.1#10.140)