Tak Bisa Larang WNI Masuk Indonesia, Satgas: Masuknya Omicron Tak Terelakkan
Sabtu, 18 Desember 2021 - 13:20 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harmadi mengatakan masuknya varian Omicron ke Indonesia adalah hal yang tak terelakkan. Pasalnya persebarannya begitu cepat.
“Ya sebetulnya kan varian Omicron cepat atau lambat ya akan masuk. Karena penyebarannya cepat sekali,” katanya dalam Diskusi Polemik Trijaya dengan topik Heboh Omicron, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu Indonesia tidak bisa menutup total pintu masuk. Pasalnya negara tidak bisa menolak kedatangan WNI ke Tanah Air. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu.
“Masih banyak WNI kita yang melakukan repatriasi pulang ke Indonesia, kembali ke Indonesia. Kalau WNA kita bisa cegah sementara waktu. Tapi untuk WNI tidak mungkin menolak mereka masuk. Jadi tetap pelaku perjalanan internasional masih ada,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pada bulan ini jumlah pelaku perjalanan internasional cenderung meningkat. “Baik mereka WNI yang ke luar negeri karena berlibur maupun WNI yang kembali ke Indonesia untuk liburan,” ujarnya.
Sonny pun kembali mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan diri untuk berpergian ke luar negeri. “Nah yang jadi pesan pemerintah, arahan Bapak Presiden sebaiknya tidak melakukan berpergian ke luar negeri. Dan juga sebenarnya yang paling aman di Indonesia. Lebih aman di Indonesia daripada luar negeri dimana kasusnya kasusnya sedang melonjak. Ini menjadi imbauan seluruh masyarakat agar menghindari perjalanan ke luar negerinya,” pungkasnya.
“Ya sebetulnya kan varian Omicron cepat atau lambat ya akan masuk. Karena penyebarannya cepat sekali,” katanya dalam Diskusi Polemik Trijaya dengan topik Heboh Omicron, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu Indonesia tidak bisa menutup total pintu masuk. Pasalnya negara tidak bisa menolak kedatangan WNI ke Tanah Air. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu.
“Masih banyak WNI kita yang melakukan repatriasi pulang ke Indonesia, kembali ke Indonesia. Kalau WNA kita bisa cegah sementara waktu. Tapi untuk WNI tidak mungkin menolak mereka masuk. Jadi tetap pelaku perjalanan internasional masih ada,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pada bulan ini jumlah pelaku perjalanan internasional cenderung meningkat. “Baik mereka WNI yang ke luar negeri karena berlibur maupun WNI yang kembali ke Indonesia untuk liburan,” ujarnya.
Sonny pun kembali mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan diri untuk berpergian ke luar negeri. “Nah yang jadi pesan pemerintah, arahan Bapak Presiden sebaiknya tidak melakukan berpergian ke luar negeri. Dan juga sebenarnya yang paling aman di Indonesia. Lebih aman di Indonesia daripada luar negeri dimana kasusnya kasusnya sedang melonjak. Ini menjadi imbauan seluruh masyarakat agar menghindari perjalanan ke luar negerinya,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda