Ketua MUI Pusat Cholil Nafis: Mengucapkan Selamat Natal Boleh untuk Menghormati

Sabtu, 18 Desember 2021 - 08:40 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi hingga kini masih menjadi perdebatan di masyarakat. Apalagi, menjelang perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember mendatang.

Terkait polemik tersebut, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi.



”Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yg punya keluarga nasrani atau sbg pejabat. 2015 lalu sdh saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” cuitnya melalui akun Twitter resminya @cholilnafis yang dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Christmas In Jakarta Kembali Hadir, Anies Pastikan Natal 2021 Meriah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!