Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:04 WIB
Nyatanya, kilang PT TPPI tidak mengolah kondensat bagian negara menjadi produk Migas RON 88 (bensin premium) yang dibutuhkan PT Pertamina (Persero). Produk hasil olahan kondensat bagian negara yang dihasilkan dari kilang PT TPPI terdiri atas Light Naptha, Gas Oil, PTCF, LPG, Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Heavy Aromatic kemudian dijual kepada 37 pihak selain Pertamina. (Baca juga: Era New Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)

JPU menegaskan, perbuatan Raden dan Djoko bersama Honggo mengakibatkan kerugian negara sebesar USD2.716.859.655,37. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” tegas Ketua JPU Bima Suprayoga, saat membacakan amar tuntutan atas nama Raden dan Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!