Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:04 WIB
loading...
Eks Kepala Migas Dituntut...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI dengan pidana 18 tahun.

JPU menilai, Raden Priyono selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) periode 2008-2012 dan Djoko Harsono selaku deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas periode 2008-2009 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara melawan hukum dengan melakukan dua perbuatan pidana.

Pertama, penunjukan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003. Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Kondensat bagian negara yang diserahkan yakni berasal dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun. (Baca: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)

JPU memastikan, jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo selaku dirut PT TPPI sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD2.716.859.655,37, yang diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara. Setelah penerimaan kondensat tersebut, seharusnya diolah menjadi produk olahan yang dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional.

Nyatanya, kilang PT TPPI tidak mengolah kondensat bagian negara menjadi produk Migas RON 88 (bensin premium) yang dibutuhkan PT Pertamina (Persero). Produk hasil olahan kondensat bagian negara yang dihasilkan dari kilang PT TPPI terdiri atas Light Naptha, Gas Oil, PTCF, LPG, Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Heavy Aromatic kemudian dijual kepada 37 pihak selain Pertamina. (Baca juga: Era New Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)

JPU menegaskan, perbuatan Raden dan Djoko bersama Honggo mengakibatkan kerugian negara sebesar USD2.716.859.655,37. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” tegas Ketua JPU Bima Suprayoga, saat membacakan amar tuntutan atas nama Raden dan Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved