PKB Nilai Tak Ada Kegentingan Jokowi Terbitkan Perppu Hapus PT Jadi 0%

Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:51 WIB
PKB memandang bahwa belum ada urgensinya untuk Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mengakomodir desakan sejumlah pihak yang menginginkan PT 20% dihapus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara ihwal pernyataan Politikus Demokrat Hinca Panjaitan perihal Presidential Threshold (PT) 0%. Hinca menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti syarat PT menjadi 0%.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Jazilul Fawaid memandang bahwa belum ada urgensinya untuk Presiden menerbitkan Perppu untuk mengakomodir desakan sejumlah pihak yang menginginkan PT 20% dihapus. Baca juga: Demokrat Sebut Penghapusan Presidential Threshold Bisa lewat Perppu

"Hemat saya, tidak ada kegentingan yang memaksa," ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).



Dia menjelaskan karena tidak ada kegentingan tersebut maka hal ini tidak memenuhi syarat untuk Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Menurut Gus Jazil, Perppu dikeluarkan tidak bisa semudah itu.

"Perppu kan tidak bisa dikeluarkan semau-maunya, kan ada sejumlah syarat," ucapnya.

Apalagi, kata dia, penghapusan PT ini baru sekadar wacana yang digulirkan sebagian elite politik saja. Sementara, fokus pemerintahan saat ini adalah menangani pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Padahal yang menjadi harapan masyarakat agar kesulitan ekonomi dampak Covid-19 dapat segera pulih dan tumbuh kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut Presiden bisa menerbitkan Perppu sebagai jalur alternatif menghapus PT dari 20% menjadi 0%. Sampai hari ini belum ada keputusan dari Parlemen untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nah Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas. Tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More