Demokrat Sebut Penghapusan Presidential Threshold Bisa lewat Perppu

Jum'at, 17 Desember 2021 - 12:59 WIB
loading...
Demokrat Sebut Penghapusan Presidential Threshold Bisa lewat Perppu
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut presiden bisa menerbitkan Perppu sebagai jalur alternatif menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari 20% menjadi 0%. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat , Hinca Panjaitan menyebut presiden bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) sebagai jalur alternatif menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dari 20% menjadi 0%. Sampai hari ini belum ada keputusan dari Parlemen untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nah Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas. Tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Anggota Komisi III DPR itu mengaku optimistis presiden akan mengeluarkan Perppu tersebut. Sebab, penghapusan presidential threshold ini sudah banyak disuarakan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat PT 20%, Mahfud MD Bilang Begini

"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu. Oleh karena itu, keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," ujarnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya angkat bicara ihwal desakan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menurunkan PT dari 20% menjadi 0%. "Di DPR revisi undang-undang sudah final, tidak akan dibahas lagi. Itu sesuai kesepakatan yang ada," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)