KPK Jebloskan Ainul Faqih Terpidana Kasus Korupsi Ekspor Lobster ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:08 WIB
KPK jebloskan terpidana suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Ainul Faqih ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi salah satu terpidana perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Ainul Faqih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ainul Faqih merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri mantan Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Ainul Faqih dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Ainul Faqih dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan izin ekspor benur lobster.



Baca juga: KPK Kulik Staf Istri Edhy Prabowo soal ATM Penampung Aliran Suap Benur

"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:32/Pid.Sus-TPK/2021/PT-DKI tanggal 1 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!