KPK Jebloskan Ainul Faqih Terpidana Kasus Korupsi Ekspor Lobster ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi salah satu terpidana perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Ainul Faqih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ainul Faqih merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri mantan Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Ainul Faqih dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Ainul Faqih dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan izin ekspor benur lobster.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:32/Pid.Sus-TPK/2021/PT-DKI tanggal 1 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/12/2021).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ainul Faqih bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, dikurangi masa penahanan. Ainul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan tersebut sesuai dengan vonis pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ainul Faqih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membantu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
Ainul Faqih dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Ainul Faqih dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan izin ekspor benur lobster.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:32/Pid.Sus-TPK/2021/PT-DKI tanggal 1 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/12/2021).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ainul Faqih bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, dikurangi masa penahanan. Ainul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan tersebut sesuai dengan vonis pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ainul Faqih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membantu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda