Mahfud Sebut Penentuan Kasus Pelanggaran HAM Berat Ranah Komnas HAM

Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:55 WIB
Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat

yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR. Baca juga: Mahfud MD: Pemilu di Indonesia Terbesar dan Terumit di Dunia

"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!