Digugat Ramai-ramai, Ini 3 Fakta tentang Presidential Threshold

Jum'at, 17 Desember 2021 - 10:37 WIB
Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo

2. Berubah di Setiap Pemilu

Setiap lima tahun, besaran angka presidential threshold selalu menjadi perdebatan sengit di luar dan di dalam parlemen. Pada Pemilu 2004 dan 2009, ambang batas ditetapkan pada angka 15% atau setara 20% perolehan kursi di DPR berdasarkan UU Nomor 23/2003.

Pada 2014 presidential threshold ditetapkan sebesar 20 perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara nasional pemilihan anggota legislatif. Hal ini diatur dalam UU Nomor 42/2008. Pada Pilpres 2019, berlaku UU Nomor 7/2017, angka presidential threshold ditetapkan sama dengan 2014.

Bedanya, bila acuan Pilpres 2014 adalah Pileg 2014, Pilpres 2019 tidak bisa mengacu pada Pileg 2019 karena dilakukan berbarengan. Sehingga ambang batas pencapresan 2019 menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai acuan. Dan, aturan ini juga akan berlaku pada Pilpres 2024 bila tidak ada revisi UU Nomor 7/2017.

Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, DPD Bantah Punya Kepentingan Tertentu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!