Gugat Presidential Threshold ke MK, DPD Bantah Punya Kepentingan Tertentu

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:26 WIB
loading...
Gugat Presidential Threshold ke MK, DPD Bantah Punya Kepentingan Tertentu
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menampik anggapan adanya kepentingan tertentu dari lembaganya dalam gugatan ambang batas calon presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menampik anggapan adanya kepentingan tertentu dari lembaganya dalam gugatan ambang batas calon presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPD menegaskan bahwa gugatan itu menyangkut kehidupan demokrasi di Tanah Air.

"Jadi bukan dianggap oh karena ada yang mau mencalonkan presiden, itu tidak sama sekali, tidak ada hubungannya kita. Kami jelas ya memandang PT 0% bukan karena kepentingan politik si-A, si-B, si-C sama sekali tidak," kata Sultan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, Indonesia yang menjadi salah satu populasi penduduk terbanyak di Indonesia ini mempunyai potensi yang luar biasa untuk melahirkan pemimpin-pemimpin nasional. Karena itu, Sultan menilai hal tersebut tak boleh dibatasi.

Baca juga: Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold, Ahmad Muzani: Tak Mewakili Gerindra

"Potensi itu harusnya dibuka seluas-luasnya, bahwa terpilih itu urusan hasil. (Tapi) masyarakat dari sisi perhelatan demokrasi akan disuguhi begitu banyak kontestasi, silakan pilih," katanya.

Untuk diketahui, dua anggota DPD RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT 0%," kata Fachrul.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)