Digugat Ramai-ramai, Ini 3 Fakta tentang Presidential Threshold

Jum'at, 17 Desember 2021 - 10:37 WIB
Bedanya, bila acuan Pilpres 2014 adalah Pileg 2014, Pilpres 2019 tidak bisa mengacu pada Pileg 2019 karena dilakukan berbarengan. Sehingga ambang batas pencapresan 2019 menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai acuan. Dan, aturan ini juga akan berlaku pada Pilpres 2024 bila tidak ada revisi UU Nomor 17/2017.



3. Kebebasan versus Stabilitas

Diskursus mengenai presidential threshold pada dasarnya adalah perdebatan antara wacana kebebasan dengan wacana stablitas politik. Para penentang presidential threshold umumnya menganggap aturan ini menghambat hak setiap warga negara untuk bisa dipilih menjadi presiden yang dijamin konstitusi. Sebaliknya, mereka menuding presidential threshold sebagai akal-akalan kelompok kepentingan politik-ekonomi untuk mengatur siapa yang akan menjadi presiden.

"Agar majelis hakim konstitusi yakin bahwa ini adalah kehendak kita bersama bukan segelintir elite, bukan kehendak kelompok masyarakat tertentu tetapi karena kita semua untuk bisa mendapatkan mekanisme pilpres yang lebih fair lebih demokratis lebih kompetitif dan lebih memungkinkan untuk memilih pemimpin yang jujur amanah dan berkualitas," kata Refly Harun menjelaskan alasannya kembali menggugat ketentuan presidential threshold di Mahkamah Konstitusi dalam video yang dikutip, Selasa (7/12/2021).



Di sisi lain, kelompok pendukung bersikukuh bahwa bagaimana pun juga presidential threshold sangat penting untuk menjaga stabilitas politik. Syarat presiden terpilih memang telah diatur di dalam konstitusi, tetapi bagaimana menyaring calon presiden sebelum ”disajikan” untuk dipilih masyarakat juga penting.

"Saya berpendapat ya bahwa presidential threshold itu harus tetap ada. Karena jika tidak ada, maka para calon itu tidak akan tersaring. Ketika tidak ada presidential threshold, maka semua orang bisa masuk begitu, dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, Rabu (15/12/2021).
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More