RUU Perlindungan PRT juga Bakal Dibahas di Muktamar NU

Jum'at, 17 Desember 2021 - 08:31 WIB
Selain RUU PPRT, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU juga bakal membahas reforma agraria, perubahan iklim, dan RKUHP. Foto: MNC/Widya Michella
JAKARTA - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 22-23 Desember 2021 di Lampung tidak hanya membahas persoalan yang langsung berkaitan dengan NU, tetapi juga beberapa urusan masyarakat. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ).

Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Abdullah Anik Nawawi menuturkan, Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang berfungsi melindungi hak-hak para PRT. Karena itu NU akan mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT.

“Selama ini kita hanya punya peraturan menteri, tetapi itu tidak cukup karena tidak bisa dijadikan landasan hukum. Misalnya ketika PRT mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan,” kata Abdullah dikutip dalam rilis resmi PBNU, Jumat,(17/12/2021)





Ia mengatakan RUU PPRT mulai disuarakan sejak 17 tahun lalu. Tetapi pengesahannya selalu ditunda-tunda bahkan sampai saat ini. Menurut Abdullah, kemungkinan ada pihak-pihak yang merasa tidak diuntungkan kalau PRT dilindungi haknya.

“Kemudian, melalui komisi ini kita ingin memberikan penjelasan kepada publik terkait pengakuan kepada PRT. Selama ini PRT itu selalu identik dengan pembantu dan kita ingin mengubah cara pandang itu,” ucapnya.

Abdullah menerangkan, dalam pandangan fikih PRT disebut sebagai al-ajir al-khos atau seorang pekerja profesional dengan kemampuan khusus. Pekerjaan ini setara dengan profesi-profesi lain.

“Jadi PRT itu di dalam Islam justru ditempatkan pada posisi sejajar dengan pekerja-pekerja yang lainnya. Karena ditempatkan di sana maka tidak boleh dianggap sebagai subordinat seperti selama ini, seperti hanya bawahan dan asisten. Nah Islam tidak begitu. Kita akan bahas (RUU PPRT) secara detail,” ujar dia.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More