DPR Pangkas Jumlah Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara

Jum'at, 17 Desember 2021 - 07:31 WIB
“Sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR RI dan seluruh Anggota Pansus RUU IKN maka pada tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan keanggotaan Pansus IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua,” sambung Dasco.

Dengan demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menguraikan, komposisi keanggotaan pansus RUU IKN yaitu Fraksi PDIP berjumlah 7 orang; Fraksi Partai Golkar berjumlah 4 orang; Fraksi Partai Gerindra berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Nasdem berjumlah 3 orang; Fraksi PKB berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Demokrat berjumlah 3 orang; Fraksi PKS berjumlah 3 orang; Fraksi PAN berjumlah 2 orang; dan Fraksi PPP berjumlah 2 orang.

Baca juga: Demi RUU Ibu Kota Negara, DPR Ubah Tatib soal Jumlah Anggota Pansus

Setelah disesuaikan, kata Dasco, maka sesuai dengan Peraturan Tatib dan UU MD3 yang ada dan tidak ada satu pun Tatib maupun UU yang dilanggar. Ada pun 30 nama-nama keanggotaan pansus RUU IKN berasal dari 56 anggota pansus yang telah disahkan pada rapat paripurna 7 Desember 2021 dan ditetapkan dalam Pansus IKN.

“Ini adalah nama-nama 30 anggota pansus IKN yang terap sementara sisanya sebagai pengganti apabila diperlukan penggantian ole fraksi-fraksi karena kita tahu keanggotaan pansus disahkan dalam paripurna. Setuju ya?” tanya Dasco dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!