Rugikan Nasabah Rp1,3 T, Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:00 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korbannya hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tiga tersangka V, D dan A tersebut setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu orang dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu oleh penyidik Bareskrim Polri. "Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.
Untuk diketahui, para korban yang merasa dirugikan hari ini menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tiga tersangka V, D dan A tersebut setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu orang dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu oleh penyidik Bareskrim Polri. "Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.
Untuk diketahui, para korban yang merasa dirugikan hari ini menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
(cip)
tulis komentar anda