Kasus Suap Saluran Air, Dua Jaksa Dituntut 6 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 April 2020 - 06:30 WIB
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.
Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang.
Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.
Untuk kepentingan lelang, kemudian Eka mencari perusahaan asal Solo. Eka lantas mengontak Satriawan dan meminta agar Satriawan mengenalkan Eka dengan kontraktor di Solo. Satriawan merekomendasikan nama Sumardjoko selaku pimpinan CV Sandi Prayoga. Berikutnya Eka dan Satriawan bertemu dengan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Ketiganya membahas daftar-daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Sumardjoko memilih salah satu proyek dan Eka memastikan akan berusaha memenangkan proyek yang telah dipilih Sumardjoko. Setelah itu Sumardjoko menghubungi Gabriella Yuan Anna Kusuma. Sumardjoko menawarkan proyek di Kota Yogyakarta sambil memperlihatkan daftar proyek-proyek yang bisa dimenangkan melalui Eka dan Satriawan.
Kepada Sumardjoko, Gabriella mengaku tertarik mengikuti lelang pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS. Berikutnya Gabriella mengutus anak buahnya menemui Eka, Satriawan, dan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Dalam pertemuan, Eka awalnya meminta fee 8 persen proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS dan bersedia mengawal proyek tersebut.
Setelah itu, Eka, Satriawan, dan Sumardjoko melakukan pertemuan dengan Gabriella dan anak buah Gabriella. Pembahasan pengurusan proyek tetap dilakukan. Eka kembali meminta komitmen yang sama dan Gabriella menyanggupi. Eka juga mengarahkan agar Gabriella menyiapkan tiga perusahaan yang memiliki persyaratan SMK3 atau ahli K3. Pasalnya, perusahaan di Yogyakarta masih sedikit yang memiliki persyaratan SMK3 atau ahli K3.
"Selain itu Eka Safitra juga menyampaikan agar menurunkan harga penawaran sampai 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saat itu Eka Safitra juga menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di dalamnya terdapat rincian HPS dan persyaratan yang akan diumumkan kepada saksi Novi Hartono (anak buah Gabriella)," tegas JPU Riniyati.
Atas tuntutan JPU, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang.
Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.
Untuk kepentingan lelang, kemudian Eka mencari perusahaan asal Solo. Eka lantas mengontak Satriawan dan meminta agar Satriawan mengenalkan Eka dengan kontraktor di Solo. Satriawan merekomendasikan nama Sumardjoko selaku pimpinan CV Sandi Prayoga. Berikutnya Eka dan Satriawan bertemu dengan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Ketiganya membahas daftar-daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Sumardjoko memilih salah satu proyek dan Eka memastikan akan berusaha memenangkan proyek yang telah dipilih Sumardjoko. Setelah itu Sumardjoko menghubungi Gabriella Yuan Anna Kusuma. Sumardjoko menawarkan proyek di Kota Yogyakarta sambil memperlihatkan daftar proyek-proyek yang bisa dimenangkan melalui Eka dan Satriawan.
Kepada Sumardjoko, Gabriella mengaku tertarik mengikuti lelang pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS. Berikutnya Gabriella mengutus anak buahnya menemui Eka, Satriawan, dan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Dalam pertemuan, Eka awalnya meminta fee 8 persen proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS dan bersedia mengawal proyek tersebut.
Setelah itu, Eka, Satriawan, dan Sumardjoko melakukan pertemuan dengan Gabriella dan anak buah Gabriella. Pembahasan pengurusan proyek tetap dilakukan. Eka kembali meminta komitmen yang sama dan Gabriella menyanggupi. Eka juga mengarahkan agar Gabriella menyiapkan tiga perusahaan yang memiliki persyaratan SMK3 atau ahli K3. Pasalnya, perusahaan di Yogyakarta masih sedikit yang memiliki persyaratan SMK3 atau ahli K3.
"Selain itu Eka Safitra juga menyampaikan agar menurunkan harga penawaran sampai 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saat itu Eka Safitra juga menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di dalamnya terdapat rincian HPS dan persyaratan yang akan diumumkan kepada saksi Novi Hartono (anak buah Gabriella)," tegas JPU Riniyati.
Atas tuntutan JPU, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda