Polri Tetapkan 7 Tersangka dari TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp338 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:09 WIB
Krisno melanjutkan kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ucap Krisno.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tutup Krisno. Baca juga: Pengguna Narkoba lewat Jarum Suntik di Jabar Tinggi, Capai 13.608 Jiwa

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!