Polri Tetapkan 7 Tersangka dari TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp338 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:09 WIB
Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba senilai Rp338.899.998.583. Foto/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba senilai Rp338.899.998.583. Dalam pengungkapan kasus TPPU tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka yakni ARW, HS, SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

"Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini saat ini sedang berproses, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa P21," ujar Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Baca juga: Bareskrim Ungkap TPPU 3 Kasus Narkoba Senilai Rp338.899.998.583



Krisno memaparkan kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.

Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko di Bali Pasar Badung, ada di NTB," jelas Krisno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!