Wapres Sebut Pemekaran Daerah Langkah Percepat Pembangunan di Papua
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:13 WIB
3. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
4. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Seperti diketahui berdasarkan UU Pemda, sebelum menjadi daerah otonom baru (DOB) pemekaran diharuskan melalui daerah persiapan. Jika selama menjadi daerah persiapan ternyata tidak berkembang maka akan dikembalikan ke daerah induk.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan dasar yang terdiri atas persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan administratif yang mencakup beberapa hal.
Di antaranya untuk pemekaran provinsi harus ada persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur induk serta persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.
Sementara itu untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi:
1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
4. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Seperti diketahui berdasarkan UU Pemda, sebelum menjadi daerah otonom baru (DOB) pemekaran diharuskan melalui daerah persiapan. Jika selama menjadi daerah persiapan ternyata tidak berkembang maka akan dikembalikan ke daerah induk.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan dasar yang terdiri atas persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan administratif yang mencakup beberapa hal.
Di antaranya untuk pemekaran provinsi harus ada persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur induk serta persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.
Sementara itu untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi:
1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Baca Juga
Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
Lihat Juga :
tulis komentar anda