Rekomendasi Halaqah, Ulama NU Serukan Pakai Alkes Lokal

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:01 WIB
Menurut Kiai Misbahul, sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya. Hal ini menjadi penting mengingat jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai lebih dari 87%. Oleh karena itu, semua produk yang beredar di masyarakat harus terjamin kehalalannya. "Kami sebagai orang Islam, sangat bahagia sekali kalau produknya itu dijamin kehalalannya. Dan yang menjamin kehalalan ini dari MUI," terangnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Ilmu Qur’an (PIQ) Al-Misbah Jakarta ini menegaskan, kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk sangat penting. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah, BUMN, rumah sakit , pihak swasta agar menjamin penggunaan antigen maupun PCR yang sudah bersertifikat halal. "Saya kira, label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen," terangnya.

Baca juga: Alkes Dalam Negeri Menumpuk di Gudang, PKS Minta Pemerintah Batasi Impor

Lebih lanjut, ulama pakar Ajaran Aswaja NU ini juga mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengedepankan produk dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Dalam pasal 2 ayat 1 huruf C Permendag ini menyebutkan barang dilarang impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Baca juga: Hebat! Jenderal Kopassus Ini Selalu Puasa dan Salat Malam Meski di Medan Operasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!